Penyusunan Perencanaan Pembelajaran
F. Konsep SKL, KI, dan KD
Kegiatan pembelajaran merupakan aktivitas yang harus dilaksanakan sesuai rambu-rambu agar peserta didik dapat menguasai kompetensi baik pada ranah sikap, kognitif, maupun psikomotorik. Secara umum skenario pelaksanaan pembelajaran tertuang dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Sebelum menyusun RPP, guru sebaiknya melakukan analisis kurikulum, yaitu suatu kegiatan yang perlu dilakukan oleh seorang guru dalam rangka persiapan perencanaan program pembelajaran. Hasil analisis kurikulum akan sangat membantu guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan tepat dan efektif. Bagian kurikulum yang harus dianalisis adalah SKL, KI, dan KD dengan tetap memperhatikan taksonomi yang sesuai.
1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada pendidikan SMK adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dapat dicapai setelah peserta didik menyelesaikan masa belajar. SKL merupakan acuan utama dalam pengembangan Kompetensi Inti (KI), selanjutnya Kompetensi Inti dijabarkan ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
2) Kompetensi Inti (KI) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai SKL yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi dasar pengembangan KD. KI mencakup: sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran atau program dalam mencapai SKL.
3) Kompetensi Dasar (KD) adalah kemampuan yang menjadi syarat untuk menguasai Kompetensi Inti yang harus diperoleh peserta didik melalui proses pembelajaran. Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran serta perkembangan belajar yang mengacu pada Kompetensi Inti dan dikembangkan berdasarkan taksonomi hasil belajar. 4) Taksonomi dimaknai sebagai seperangkat prinsip klasifikasi atau struktur dan kategori ranah kemampuan tentang perilaku peserta didik yang terbagi ke dalam ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan. Pembagian ranah perilaku belajar dilakukan untuk mengukur perubahan perilaku seseorang selama proses pembelajaran sampai pada pencapaian hasil belajar, dirumuskan dalam perilaku (behaviour) dan terdapat pada indikator pencapaian kompetensi.
G. Analisis SKL,KI dan KD
Hasil belajar dirumuskan dalam tiga kelompok ranah taksonomi meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pembagian taksonomi hasil belajar ini dilakukan untuk mengukur perubahan perilaku peserta didik selama proses belajar sampai pada pencapaian hasil belajar yang dirumuskan dalam aspek perilaku (behaviour) tujuan pembelajaran. Umumnya klasifikasi perilaku hasil belajar yang digunakan berdasarkan taksonomi Bloom yang pada Kurikulum 2013 telah disempurnakan oleh Anderson dan Krathwohl dengan pengelompokan menjadi :
(1) Sikap (affective) merupakan perilaku, emosi dan perasaan dalam bersikap dan merasa,
(2) Pengetahuan (cognitive) merupakan kapabilitas intelektual dalam bentuk pengetahuan atau berpikir, (3) Keterampilan (psychomotor) merupakan keterampilan manual atau motorik dalam bentuk melakukan.
๐ Ranah sikap (Affective) dalam Kurikulum 2013 merupakan urutan pertama dalam perumusan kompetensi lulusan, selanjutnya diikuti dengan rumusan ranah pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dalam Kurikulum 2013 menggunakan olahan Krathwohl, dimana pembentukan sikap peserta didik ditata secara hirarkhis mulai dari menerima (accepting), menjalankan (responding), menghargai (valuing), menghayati (organizing/internalizing), dan mengamalkan (characterizing/actualizing).
๐Ranah pengetahuan (Cognitive) pada Kurikulum 2013 menggunakan taksonomi Bloom olahan Anderson, dimana perkembangan kemampuan mental (intelektual) peserta didik dimulai dari C1 yakni mengingat (remember); peserta didik mengingat kembali pengetahuan dari memorinya. Tahapan perkembangan selanjutnya C2 yakni memahami (understand); merupakan kemampuan mengonstruksi makna dari pesan pembelajaran baik secara lisan, tulisan maupun grafik. Lebih lanjut tahap C3 yakni menerapkan (apply); merupakan penggunaan prosedur dalam situasi yang diberikan atau situasi baru. Tahap lebih lanjut C4 yakni menganalisis (analyse); merupakan penguraian materi kedalam bagian-bagian dan bagaimana bagian- bagian tersebut saling berhubungan satu sama lainnya dalam keseluruhan struktur. Tingkatan taksonomi pengetahuan selanjutnya C5 yakni mengevaluasi (evaluate); merupakan kemampuan membuat keputusan berdasarkan kriteria dan standar. Kemampuan tertinggi adalah C6 yakni mengkreasi (create); merupakan kemampuan menempatkan elemen-elemen secara bersamaan ke dalam bentuk modifikasi atau mengorganisasikan elemen-elemen ke dalam pola baru (struktur baru).
๐Ranah keterampilan (Psychomotor) pada Kurikulum 2013 yang pengarah pada pembentukan keterampilan abstrak menggunakan gradasi dari Dyers yang ditata sebagai berikut: mengamati (observing), menanya (questioning), mencoba (experimenting), menalar (associating), menyaji (communicating), dan mencipta (creating). Adapun keterampilan kongkret menggunakan gradasi olahan Simpson dengan tingkatan: persepsi, kesiapan, meniru, membiasakan gerakan, mahir, menjadi gerakan alami, dan menjadi gerakan orisinal. Secara ringkas dapat dilihat pada table 1.1. (lihat Lampiran)
Catatan: pada lampiran Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014, taksonomi olahan Dave tidak dicantumkan tetapi dapat digunakan sebagai pengayaan, karena cukup familier digunakan di lingkungan pendidikan kejuruan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan analisis SKL, KI, dan KD adalah:
1) SKL adalah profil kompetensi lulusan yang akan dicapai oleh peserta didik setelah mempelajari semua mata pelajaran pada jenjang tertentu yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2) Kompetensi Inti merupakan tangga pertama pencapaian yang dituju semua mata pelajaran pada tingkat kelas tertentu. Penjabaran kompetensi inti untuk tiap mata pelajaran dirinci dalam rumusan Kompetensi Dasar. Kompetensi lulusan, kompetensi inti, dan kompetensi dasar dicapai melalui proses pembelajaran dan penilaian yang dapat diilustrasikan dengan skema berikut:
Rumusan standar kompetensi lulusan yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 untuk tingkat SMK/MAK dapat dilihat pada Tabel 1.2 (lihat Lampiran).
3) Penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi beberapa Tingkat Kompetensi. Tingkat Kompetensi merupakan kriteria capaian Kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada setiap tingkat kelas dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi terdiri atas 8 (delapan) jenjang yang harus dicapai oleh peserta didik secara bertahap dan berkesinambungan. Lihat Tabel 1.3 (Lihat Lampiran)
4) Kompetensi Inti SMK/MAK sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK dapat dilihat pada Tabel 1.4 (lihat Lampiran).
5) Kompetensi Inti pada ranah sikap (KI-1 dan KI-2) merupakan kombinasi reaksi afektif, kognitif, dan konatif (perilaku). Gradasi kompetensi sikap meliputi menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan.
6) Kompetensi Inti pada ranah pengetahuan (KI-3) memiliki dua dimensi dengan batasan-batasan yang telah ditentukan pada setiap tingkatnya.
a) Dimensi pertama adalah dimensi perkembangan kognitif peserta didik:
Pada kelas X dan kelas XI dimulai dari memahami (C2), menerapkan (C3) dan kemampuan menganalisis (C4), untuk kelas XII ditambah hingga kemampuan evaluasi (C5).
b) Dimensi kedua adalah dimensi pengetahuan (knowledge):
Pada kelas X berupa pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural, sedangkan untuk kelas XI dan XII dilanjutkan sampai metakognitif
Pengetahuan faktual yakni pengetahuan terminologi atau pengetahuan detail yang spesifik dan elemen.Contoh fakta bisa berupa kejadian atau peristiwa yang dapat dilihat, didengar, dibaca, atau diraba. Seperti Engine mobil hidup, lampu menyala, rem yang pakem/blong. Contoh lain: Arsip dan dokumen.
Pengetahuan konseptual merupakan pengetahuan yang lebih kompleks berbentuk klasifikasi, kategori, prinsip dan generalisasi. Contohnya fungsi kunci kontak pada Engine mobil, prinsip kerja starter, prinsip kerja lampu, prinsip kerja rem. Contoh lain: Pengertian Arsip dan dokumen, Fungsi Arsip dan dokumen
Pengetahuan prosedural merupakanpengetahuan bagaimana melakukan sesuatu termasuk pengetahuan keterampilan, algoritma (urutan langkah-langkah logis pada penyelesaian masalah yang disusun secara sistematis), teknik, dan metoda seperti langkah-langkah membongkar engine, langkah-langkah mengganti lampu, langkah-langkah mengganti sepatu rem. Contoh lain: Langkah-langkah menyusun arsip sistem alphabet dan geografik.
Pengetahuan metakognitif yaitu pengetahuan tentang kognisi (mengetahui dan memahami) yang merupakan tindakan atas dasar suatu pemahaman meliputi kesadaran dan pengendalian berpikir, serta penetapan keputusan tentang sesuatu. Sebagai contoh memperbaiki engine yang rusak, membuat instalasi kelistrikan lampu, mengapa terjadi rem blong. Contoh lain: Apa yang terjadi jika penyimpanan arsip tidak tepat?
7) Kompetensi Inti pada ranah keterampilan (KI-4) meliputi keterampilan abstrak dan keterampilan kongkret. Keterampilan abstrak lebih bersifat mental skill, yang cenderung merujuk pada keterampilan menyaji, mengolah, menalar, dan mencipta dengan dominan pada kemampuan mental/keterampilan berpikir.
Sedangkan keterampilan kongkret lebih bersifat fisik motorik yang cenderung merujuk pada kemampuan menggunakan alat, dimulai dari persepsi, kesiapan, meniru, membiasakan gerakan mahir, menjadi gerakan alami, menjadi tindakan orisinal.
8) Kompetensi Inti sikap religius dan sosial (KI-1 dan KI-2) memberi arah tentang tingkat kompetensi sikap yang harus dimiliki oleh peserta didik, dibentuk melalui pembelajaran KI-3 dan KI-4.
9) Kompetensi Inti pengetahuan dan keterampilan (KI-3 dan KI-4) memberi arah tentang tingkat kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal yang harus dicapai peserta didik.
10) Kompetensi Dasar dari KI-3 merupakan dasar pengembangan materi pembelajaran pengetahuan, sedangkan Kompetensi Dasar dari KI-4 berisi keterampilan dan pengalaman belajar yang perlu dilakukan peserta didik. Berdasarkan KD dari KI-3 dan KI-4, pendidik dapat mengembangkan proses pembelajaran dan cara penilaian yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembelajaran langsung, sekaligus memberikan dampak pengiring (nurturant effect) terhadap pencapaian tujuan pembelajaran tidak langsung yaitu KI-1 dan KI-2.
11) Melalui proses dan pengalaman belajar yang dirancang dengan baik, peserta didik akan memperoleh pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) berupa pengembangan sikap spiritual dan sosial yang relevan dengan Kompetensi Dasar dari KI-1 dan KI-2.
12) Agar menjamin terjadinya keterkaitan antara SKL, KI, KD, materi pembelajaran, proses pembelajaran, serta penilaian, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
a) Melakukan linierisasi KD dari KI-3 dan KD dari KI-4;
b) Mengembangkan materi pembelajaran yang tertuang pada buku teks sesuai KD dari KI-3;
c) Mengidentifikasi keterampilan yang perlu dikembangkan sesuai rumusan KD dari KI-4;
d) Mengembangkan kegiatan pembelajaran sesuai dengan materi pembelajaran dan keterampilan yang harus dicapai;
e) Mengidentifikasi sikap-sikap yang dapat dikembangkan dalam kegiatan yang dilakukan mengacu pada rumusan KD dari KI-1 dan KI- 2, dan
f) Menentukan cara penilaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan.
13) Contoh analisis SKL, KI, dan KD
Fokus pertama bagi guru dalam menyiapkan pembelajaran adalah melakukan analisis pada ketiga standar kompetensi yaitu SKL, KI, KD. Dari hasil analisis itu akan diperoleh jabaran tentang taksonomi dan gradasi hasil belajar yang berhubungan dengan materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian yang diperlukan. Untuk contoh analisis dimaksud, dapat dilihat padaTabel 1.5 (lihat Lampiran)
H. Penetapan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)
IPK adalah perilaku yang dapat diukur dan atau diobservasi untuk kompetensi dasar (KD) pada kompetensi inti (KI)-3 dan (KI)-4, serta perilaku yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KD pada KI-1 dan KI-2, dimana keduanya menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator perilaku sikap spiritual (KD dari KI- 1) dan sikap sosial (KD dari KI-2) tidak perlu dirumuskan sebagai indikator pada RPP, meskipun demikian perilaku sikap spiritual dan sikap sosial tersebut harus dikaitkan pada perumusan tujuan pembelajaran.
Rumusan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) menggunakan dimensi proses kognitif (dari memahami sampai dengan mengevaluasi) dan dimensi pengetahuan (fakta, konsep, prosedur, dan metakognitif) yang sesuai dengan KD, namun tidak menutup kemungkinan perumusan indikator dimulai dari serendah-rendahnya C2 sampai setara dengan KD hasil analisis dan rekomendasi. IPK dirumuskan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1) tentukan kedudukan KD dari KI-3 dan KD dari KI-4 berdasarkan gradasinya dan tuntutan KI;
2) tentukan dimensi pengetahuan (faktual, konseptual, prosedural, metakognitif);
3) tentukan bentuk keterampilan, apakah keterampilan abstrak atau keterampilan konkret;
4) untuk keterampilan kongkret pada kelas X menggunakan kata kerja operasional sampai tingkat membiasakan/manipulasi.
Sedangkan untuk kelas XI sampai minimal pada tingkat mahir/presisi. Selanjutnya untuk kelas XII sampai minimal pada tingkat ‘menjadi gerakan alami’/artikulasi pada taksonomi psikomotor Simpson atau Dave, dan
5) setiap KD dari KI-3 dan KD dari KI-4, minimal dijabarkan menjadi 2 IPK. Banyaknya IPK untuk setiap KD ditentukan oleh karakteristik atau jenis materi pembelajaran yang perlu dipelajari guna mencapai tuntutan setiap KD Contoh penjabaran KI dan KD ke dalam Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dan Materi Pembelajaran dapat dilihat pada Tabel 1.6 (lihat Lampiran)
Kurikulum 2013 mengharuskan dilakukannya analisis dan integrasi Muatan Lokal dan Ekstrakurikler Kepramukaan pada setiap mata pelajaran. Integrasi Muatan Lokal pada mata pelajaran dimaknai sebagai materi yang kontekstual sesuai lingkungan sekitar dan atau topik kekinian.
Integrasi ekstrakurikuler Kepramukaan dimaknai dengan pemanfaatan kegiatan Kepramukaan sebagai wahana aktualisasi materi pembelajaran, diawali dengan menganalisis Kompetensi
Dasar dari KD yang akan dipelajari apakah ada kegiatan yang dapat dipraktikkan pada kegiatan ekstrakurikuler Kepramukaan. Atas dasar analisis tersebut jika KD yang dipelajari dimungkinkan dapat diintegrasikan pada kegiatan Kepramukaan, maka dapat tentukan bentuk kegiatannya. Hasil analisis dikomunikasikan dengan pembina Pramuka pada rapat dewan guru untuk dijadikan materi program aktualisasi pembinaan ekstrakurikuler Pramuka yang dilakukan 2 jam/minggu.
Setiap pengampu mata pelajaran melakukan analisis pengintegrasian mata pelajaran pada kegiatan aktualisasi kepramukaan. Lebih lanjut dikoordinasikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai bahan untuk penentuan kegiatan aktualiasi ekstrakurikuler Kepramukaan.