Materi pembelajaran adalah bagian dari isi rumusan KD, merupakan muatan dari pengalaman belajar yang diinteraksikan diantara peserta didik dengan lingkungannya untuk mencapai kemampuan dasar berupa perubahan perilaku sebagai hasil belajar dari mata pelajaran.
Materi pembelajaran dikembangkan sesuai dengan tuntutan KD dari KI-3 dan KD dari KI-4. Pengembangan materi pembelajaran bersumber pada materi pokok dalam silabus dan materi buku teks, serta rumusan Kompetensi Dasar yang termuat dalam KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan) sesuai dengan karakteristik peserta didik.
Materi pembelajaran dikembangkan dari materi pokok dalam silabus yang memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. Materi pembelajaran dikembangkan berdasarkan KD dari KI-3 dan/atau KD dari KI-4. Materi pembelajaran harus mencakup materi untuk pengayaan sebagai pengembangan dari materi dasar (esensial), berupa pengetahuan yang diambil dari sumber lain yang relevan dan dengan sudut pandang yang berbeda.
Materi dasar yang esensial merujuk pada lingkup materi yang tertuang pada KD.
Materi pembelajaran harus mengintegrasikan muatan lokal yang dimaknai secara kontekstual sesuai dengan lingkungan sekitar atau topik kekinian. Juga mengembangkan materi aktualisasi pada kegiatan kepramukaan yang dimaksudkan untuk memanfaatkan kegiatan kepramukaan sebagai wahana mengaktualisasikan materi pembelajaran.
Langkah-langkah pembelajaran berpendekatan saintifik harus dapat dipadukan secara sinkron dengan langkah-langkah kerja (syntax) model pembelajaran. Model pembelajaran merupakan kerangka konseptual yang digunakan sebagai pedoman dalam melakukan pembelajaran yang disusun secara sistematis untuk mencapai tujuan belajar yang menyangkut sintaksis, sistem sosial, prinsip reaksi dan sistem pendukung.
Tujuan penggunaan model pembelajaran sebagai strategi bagaimana belajar dapat membantu peserta didik mengembangkan dirinya baik berupa informasi, gagasan, keterampilan nilai dan cara-cara berpikir dalam meningkatkan kapasitas berpikir secara jernih, bijaksana dan membangun keterampilan sosial serta komitmen (Joice & Wells).
Pada Kurikulum 2013 dikembangkan 3 (tiga) model pembelajaran utama yang diharapkan dapat membentuk perilaku saintifik, perilaku sosial serta mengembangkan rasa keingintahuan. Ketiga model tersebut adalah: model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning), model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning), dan model Pembelajaran Melalui Penyingkapan/Penemuan (Discovery/Inquiry Learning). Tidak semua model pembelajaran tepat digunakan untuk semua KD/materi pembelajaran. Model pembelajaran tertentu hanya tepat digunakan untuk materi pembelajaran tertentu pula.
Demikian sebaliknya mungkin materi pembelajaran tertentu akan dapat berhasil maksimal jika menggunakan model pembelajaran tertentu. Untuk itu guru harus menganalisis rumusan pernyataan setiap KD, apakah cenderung pada pembelajaran penyingkapan (Discovery/Inquiry Learning) atau pada pembelajaran hasil karya (Problem Based Learning dan Project Based Learning). Penjelasan lebih lengkap tentang model dan strategi pembelajaran dapat dipelajari pada Kompetensi Inti Guru Pembelajar Grade 2.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki tujuan untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilaksanakan dalam bentuk penilaian otentik. Penilaian otentik merupakan pendekatan utama dalam penilaian hasil belajar oleh pendidik. Penilaian otentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang sesungguhnya.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan acuan kriteria.Acuan kriteria merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.
Bagi yang belum berhasil mencapai kriteria, diberi kesempatan mengikuti pembelajaran remedial yang dilakukan setelah suatu kegiatan penilaian baik secara individual, kelompok, maupun kelas.
Bagi peserta didik yang berhasil dapat diberikan program pengayaan sesuai dengan waktu yang tersedia baik secara individual maupun kelompok. Program pengayaan merupakan pendalaman atau perluasan dari kompetensi yang dipelajari. Acuan Kriteria menggunakan modus untuk sikap, rerata untuk pengetahuan, dan capaian optimum untuk keterampilan.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik untuk ranah sikap, ranah pengetahuan, dan ranah keterampilan menggunakan skala penilaian.
Skala penilaian untuk ranah sikap menggunakan rentang predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K). Sedangkan skala penilaian untuk ranah pengetahuan dan ranah keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagaimana terlihat pada Tabel 1.7 dan 1.8 (lihat Lampiran)
Keterangan:
Penjelasan lebih rinci tentang penilaian dapat merujuk pada Standar Kompetensi Inti Guru Grade
0 komentar:
Post a Comment