Selanjutnya pengertian RPP di atas dirinci dan dipertegas dalam lampiran Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh masing-masing guru atau kelompok guru mata pelajaran tertentu yang difasilitasi dan disupervisi oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau melalui MGMP antar sekolah atau antar wilayah yang dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan. Dalam mengembangkan RPP, guru harus memperhatikan silabus, buku teks peserta didik, dan buku guru.
(2) alokasi waktu;
(3) KI, KD indikator pencapaian kompetensi;
(4) materi pembelajaran;
(5) kegiatan pembelajaran;
(6) penilaian; dan
(7) media/alat, bahan dan sumber belajar.
Contoh pengembangan komponen RPP untuk SMK secara operasional diwujudkan dalam bentuk format sebagai berikut.
**) Pada kegiatan inti, kelima pengalaman belajar tidak harus muncul seluruhnya dalam satu pertemuan tetapi dapat dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, tergantung cakupan muatan pembelajaran. Setiap langkah pembelajaran dapat digunakan berbagai metode dan teknik pembelajaran.
a) Analisis KI-KD untuk Indikator Pencapaian Kompetensi
Analisis KI-KD bertujuan untuk menentukan kedudukan dimensi pengetahuan (faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif) dan dimensi proses kognitif (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta) pada KD-3. Adapun analisis keterampilan (KD-4) adalah untuk menentukan dimensi keterampilan abstrak (mengamati, menanya, mencoba, menalar, mengkomunukasikan) dan keterampilan konkrit (meniru, melakukan, menguraikan, merangkai, momodifikasi dan mencipta). Analisis KI-KD ini, diperlukan untuk memudahkan perumusan Indikator
b) Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda perilaku yang dapat diukur dan atau diobservasi untuk pengetahuan (KD dari KI-3) dan perilaku keterampilan (KD dari KI-4); perilaku yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan sikap (KD dari KI-1 dan KI-2) yang semuanya menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
Indikator perilaku sikap spiritual (KD dari KI-1) dan sikap sosial (KD dari KI-2) tidak perlu dirumuskan sebagai indikator pada RPP, tapi perilaku sikap spiritual dan sikap sosial harus dikaitkan pada perumusan Tujuan Pembelajaran.
Rumusan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) menggunakan dimensi proses kognitif dan dimensi pengetahuan untuk kompetensi pengetahuan, dan dimensi keterampilan abstrak atau konkret untuk kompetensi keterampilan. Gradasi perumusan indikator sesuai dengan kedudukan KD, namun tidak menutup kemungkinan perumusan indikator dimulai dari kedudukan KD yang setingkat lebih rendah sampai memenuhi tuntutan Kompetensi Inti
Perumusan tujuan pembelajaran mengandung rumusan Audience, Behavior, Condition dan Degree (ABCD) yaitu:
Audience adalah peserta didik;
Behaviour merupakan perubahan perilaku peserta didik yang diharapkan dicapai setelah mengikuti pembelajaran;
Condition adalah prasyarat dan kondisi yang harus disediakan agar tujuan pembelajaran tercapai;
Degree adalah ukuran tingkat atau level kemampuan yang harus dicapai peserta didik.
Contoh:
d) Mengembangkan Materi Pembelajaran
Dalam mengembangkan materi pembelajaran perlu memperhatikan hal-hal berikut ini :
Materi pembelajaran atau lingkup materi adalah bagian dari isi rumusan Kompetensi Dasar (KD), merupakan muatan dari pengalaman belajar yang diinteraksikan di antara peserta didik dengan lingkungannya untuk mencapai Kemampuan Dasar berupa perubahan perilaku sebagai hasil belajar dari mata pelajaran.
Materi pembelajaran dikembangkan berdasarkan kesesuaian dengan tuntutan KD dari KI-3 dan KD dari KI-4.
Pengembangan materi pembelajaran bersumber pada materi pokok dalam silabus dan materi buku teks, serta rumusan Kompetensi Dasar yang termuat dalam KI-3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan) sesuai dengan karakteristik peserta didik.
Materi Pembelajaran dikembangkan dari materi pokok dalam silabus yang memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
Materi pembelajaran dikembangkan berdasarkan KD dari KI-3 dan/atau KD dari KI-4. Materi pembelajaran harus mencakup materi untuk pengayaan sebagai pengembangan dari materi dasar (esensial), berupa pengetahuan yang diambil dari sumber lain yang relevan dan dengan sudut pandang yang berbeda. Materi dasar yang esensial merujuk pada lingkup materi yang tertuang pada KD.
Pendekatan pembelajaran merupakan proses penyajian materi pembelajaran kepada siswa untuk mencapai kompetensi tertentu dengan suatu metode atau beberapa metode pilihan. Pendekatan digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik. Pendekatan pembelajaran yang digunakan dalam pelaksanaan kurikulum 2013 adalah Pendekatan Saintifik yang meliputi mengamati, menanya, mencoba, mengasosiasi, dan mengkomunikasikan. Metode pembelajaran adalah cara untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Kegiatan Inti merupakan pemaduan model belajar dan pendekatan saintifik melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengumpulkan informasi/ mencoba, mengasosiasi, dan mengomunikasikan (5M) disesuaikan dengan karakteristik pernyataan KD dari mata pelajaran masing-masing. Kegiatan 5M tersebut tidak harus terjadi sekaligus pada satu kali pertemuan, tetapi disesuaikan dengan karakteristik materi yang sedang dibahas. Pemaduan antara sintaks model dan aktivitas saintifik telah dilakukan dalam bentuk matrik perancah, hasil pemaduan tersebut tinggal dipindahkan ke dalam format RPP pada komponen kegiatan inti yang berisikan aktivitas guru dan peserta didik (Matriks perancah diuraikan lebih rinci pada materi Kompetensi Inti Guru Grade 2).
Dalam setiap kegiatan pembelajaran, guru harus memperhatikan perkembangan sikap peserta didik pada kompetensi dasar dari KI-1 dan KI-2, antara lain mensyukuri karunia Tuhan, jujur, teliti, kerja sama, toleransi, disiplin, taat aturan, dan menghargai pendapat orang lain.
Penataan KD dan alokasi waktu dilakukan pada langkah awal melakukan analisis KD. Penentuan alokasi waktu mempertimbangkan hal-hal berikut:
Penentuan alokasi waktu pada setiap KD/materi didasarkan atas jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu serta mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD.
Menyediakan waktu yang cukup leluasa bagi peserta didik untuk berproses menyelesaikan tugas-tugas dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Alokasi waktu yang dicantumkan pada silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam, karena itu guru masih dapat merincinya lebih lanjut dalam RPP.
Catatan:
Penilaian dan evaluasi hasil belajar diuraikan lebih rinci pada Kompetensi Inti Guru Grade 8.
0 komentar:
Post a Comment