Friday, April 24, 2020

Keselamatan dan Kesehatan Kerja MIG ( Metal Inert Gas )

Pekerjaan MIG ( Metal Inert Gas ) adalah salah satu jenis pekerjaan yang cukup berpotensi menyebabkan gangguan terhadap kesehatan atau malah dapat menyebabkan kecelakaankerja. Gangguan kesehatan atau kecelakaan dapat diakibatkan oleh beberapa faktor, yakni dari operator atau teknisi las itu sendiri, mesin dan alat-alat las, atau lingkungan kerja. Namun secara umum ada beberapa resiko kalau bekerja dengan proses MIG ( Metal Inert Gas ) yaitu kejutan listrik ( electric shock ), sinar las, debu dan asap las dan luka bakar serta kebakaran. 
 Keselamatan dan Kesehatan Kerja MIG ( Metal Inert Gas )

1. Kejutan listrik ( electric shock ) 
Kecelakaan akibat kejutan listrik dapat terjadi setiap saat, baik itu pada saat pemasangan peralatan, penyetelan atau pada saat pengelasan. Resiko yang akan terjadi dapat berupa luka bakar, terjatuh, pingsan serta dapat meninggal dunia. Jika terjadi kecelakaan akibat kejutan listrik, maka dapat 
dilakukan langkah-langkah berikut : 
a) Tarik penderita dengan benda kering (karet, plastik, kayu, dan sejenisnya) pada bagian-bagian pakaian yang kering. 
b) Penolong berdiri pada bahan yang tidak bersifat konduktor ( papan, sepatu karet) 
c) Doronglah penderita dengan alat yang sudah disediakan. 
d) Bawalah kerumah sakit dengan segera. 

Berikut upaya bagaimana mencegah kecelakaan pada mesin MIG/GMAW: 
1. Kabel primer harus terjamin dengan baik,mempunyai isolasi yang baik. 
2. Kabel primer usahakan sependek mungkin 
3. Hindarkan kabel-kabel las dari gooresan, loncatan bunga api dan benda panas 
4. Periksalah sambungan - sambunggan kabel, apakah sudah ketat, sebab persambungan yang longgar dapat menimbulkan panas yang tinggi serta dapat menggangu kestabilan arus las 
5. Jangan meletakkan las pada meja las atau pada benda kerja 
6. Perbaikilah segera kabel-kabel yang rusak 
7. Pemeliharaan dan perbaiikan mesin as sebaiknya ditangani oleh orang yang ahli dibidangnya 
8. Jangan menggangu komponen-komponen dari mesin las. 

2. Sinar las 
Dalam proses pengelasan timbul sinar yang membahayakan operator las dan pekerja lain didaerah pengelasan. Sinar yang membahayakan tersebut adalah : 
a. Cahaya tampak 
 Benda kerja dan kawat elektroda yang mencair pada MIG ( metal inert gas ) mengeluarkan cahaya tampak Semua cahaya tampak yang masuk ke mata akan diterusksn oleh lensa dan kornea mata ke 
retina mata. Bila cahaya ini terlalu kuat, maka mata akan segera menjadi lelah dan kalau terlalu lama mungkin menjadi sakit, walaupun rasa lelah dan sakit pada mata tersebut sifatnya hanya sementara. 

b. Sinar infra merah 
 Sinar infra merah berasal dari busur listrik. Adanya sinar infra merah tidak segera terasa oleh mata, karena itu sinar ini lebih berbahaya, sebab tidak diketahui, tidak terlihat. Akibat dari sinar infra 
merah terhadap mata sama dengan pengaruh panas, yaitu akan terjadi pembengkakan pada kelopak mata, terjadinya penyakit kornea dan kerabunan. Jadi jelas akibat sinar infra merah jauh lebih berbahaya dari pada cahaya tampak. Sinar infra merah selain berbahaya pada mata juga 
dapat menyebabkan terbakar pada kulit berulang-ulang (mula-mula merah kemudian memar dan selanjutnya terkelupas yang sangat ringan). 

c. Sinar ultraviolet 
Sinar ultra violet sebenarnya adalah pancaran yang mudah terserap, tetapi sinar ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap reaksi kimia yang terjadi didalam tubuh. Bila sinar ultra violet yang 
terserap oleh lensa melebihi jumlah tertentu , maka pada mata terasa seakan-akan ada benda asing didalamnya dalam waktu antara 6 sampai 12 jam, kemudian mata akan menjadi sakit selama 6 sampai 24 jam. Pada umumnya rasa sakit ini akan hilang setelah 48 jam. 
Supaya pada waktu proses mengelas bahaya sinar tidak mengenai mata kita, berikut merupakan salah satu usaha pencegahan atau upaya karena kecelakaan akibat sinar las, antara lain : 
1. Memakai pelindung mata dan muka ketika mengelas, yaitu kedok dan helm las 
2. Memakai keselamatan dan kesehatan kerja yaitu pakaian pelindung atau pakaian kerja,apron atau jaket las, arung tangan , dan sepatu keselamatan kerja. 
3. Buatlah batas pelindung daerah pengelasan

3. Debu dan Asap
upaya yang harus dilakukan;
a. Peredaran udara atau ventilasi harus benar-benar diatur dan diupayakan, di mana setiap kamar las dilengkapi dengan pipa pengisap debu dan asap yang penempatannya jangan melebihi tinggi rata-rata / posisi wajah ( hidung ) operator las yang bersangkutan. 
b. Menggunakan kedok/ helm las secara benar, yakni pada saat pengelasan berlangsung harus menutupi sampai di bawah wajah ( dagu ), sehingga mengurangi asap/ debu ringan melewati wajah. 
c. Menggunakan baju las (Apron) terbuat dart kulit atau asbes. 
d. Menggunakan alat pernafasan pelindung debu, jika ruangannya tidak ada sirkulasi udara yang memadai ( sama sekali tidak ada ). 

4.  Luka bakar 
Luka bakar dapat terjadi karena logam panas, busur cahaya, dan loncatan bunga api. Luka bakar dapat diakibatkan oleh logam panas karena adanya pencairan benda kerja antara 1550° C. Luka bakar yang diakibatkan oleh loncatan bunga api adalah loncatan butiran logam cair yang ditimbulkan oleh cairan logam. Biarpun bunga api itu kecil, tapi dapat melubangi kulit melalui pakaian kerja, lobang kancing yang lepas atau pakaian kerja yang longgar. Supaya luka bakar tidak mengenai kita, pada saat mengopersikan mesin MIG ( metal inert gas ) operator las harus memakai baju kerja yang lengkap meliputi: Baju kerja (overall) dari bahan katun, Apron / jaket kulit, Sarung tangan kulit, Topi kulit ( terutama untuk pengelasan posisi di atas kepala ), Sepatu kerja, Helm / kedok las dan 
Kaca mata bening, terutama pada saat membuang terak.

Soal – soal latihan 
1.  Jelaskan cara penyetelan dari wire feeder? 
2.  Sebutkan jenis logam yang dapat di las menggunakan las mig? 
3.  Sebutkan lima faktor yang mempengaruhi jenis pemilihan elektroda las mig? 
4.  Jelaskan dan gambarkan penamaan penomoran untuk elektroda las mig? 
5.  Sebutkan langkah-langkah atau upaya untuk mencegah kecelakaan pada las mig? 

0 komentar:

Post a Comment